
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperketat kebijakan kerja sama bisnis dengan mewajibkan proses due diligence terhadap setiap mitra bisnis sebelum menjalin kerja sama. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa mitra bisnis Telkom memiliki standar kepatuhan yang tinggi dan bebas dari risiko korupsi.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang bersih dan berintegritas. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang bekerja sama dengan Telkom memiliki nilai dan prinsip yang sama dalam menjalankan bisnis secara profesional,” ujar Andri.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Telkom juga telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mewajibkan setiap mitra bisnis untuk menandatangani Pakta Integritas. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat menciptakan jaringan bisnis yang lebih sehat dan terpercaya.