
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meluncurkan aplikasi whistleblowing system yang memungkinkan karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat dan aman. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses pelaporan dan meningkatkan transparansi di lingkungan kerja.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih terbuka dan mencegah praktik korupsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang mudah untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut,” ujar Andri.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Telkom juga telah menerapkan standar ISO 37001:2016 serta melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas perusahaan. Dengan adanya aplikasi ini, Telkom berharap dapat semakin meningkatkan efektivitas sistem pelaporan dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi.