
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) semakin memperketat kebijakan anti gratifikasi guna mencegah penyalahgunaan jabatan di lingkungan kerja. Seluruh karyawan dan mitra bisnis dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis perusahaan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga independensi dan profesionalisme. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan bisnis Telkom dibuat berdasarkan pertimbangan yang objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Telkom juga telah menerapkan ISO 37001:2016 serta memberikan pelatihan rutin kepada karyawan mengenai risiko gratifikasi dan dampaknya terhadap bisnis. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih etis dan transparan.