
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mewajibkan pejabat dan manajer senior untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik kepentingan dan transparansi di lingkungan kerja.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas di tingkat manajemen. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemimpin di Telkom memiliki transparansi yang tinggi dalam kepemilikan aset dan tidak ada potensi konflik kepentingan,” katanya.
Selain mewajibkan pelaporan harta kekayaan, Telkom juga menerapkan sistem pemantauan berbasis digital serta audit berkala terhadap pejabat yang memiliki akses terhadap keputusan bisnis strategis. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat menciptakan budaya kepemimpinan yang lebih profesional dan berintegritas.