
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja dengan menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga integritas di setiap lini bisnisnya.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa penerapan PANCEK merupakan bentuk keseriusan Telkom untuk memastikan seluruh operasional bisnis berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. “Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan beretika tinggi,” kata Andri.
Selain PANCEK, Telkom juga mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yang telah diterapkan sejak 2020. Dengan kombinasi kedua inisiatif ini, Telkom berupaya membangun budaya kerja yang kuat terhadap pencegahan korupsi di semua lini perusahaan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap Telkom sebagai perusahaan yang bersih dan profesional, tetapi juga menjadi contoh positif bagi perusahaan lain dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berintegritas.