
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi dengan mengimplementasikan standar internasional ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini diterapkan di seluruh unit bisnis TelkomGroup untuk memastikan operasional perusahaan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa implementasi ISO 37001:2016 merupakan langkah strategis Telkom dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis di Telkom bebas dari potensi suap dan praktik korupsi lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Telkom juga menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya kerja yang berintegritas. Panduan ini memberikan pedoman bagi seluruh karyawan untuk mengenali, mencegah, dan melaporkan potensi risiko korupsi di lingkungan kerja.
Dengan penerapan standar ini, Telkom berharap dapat membangun kepercayaan publik yang lebih kuat dan menjadi perusahaan yang tidak hanya unggul secara teknologi, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga integritas di lingkungan BUMN.