
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja dengan menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panduan ini bertujuan untuk membantu karyawan memahami risiko korupsi dan cara mencegahnya dalam aktivitas sehari-hari.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyatakan bahwa PANCEK menjadi bagian penting dari strategi perusahaan dalam memastikan operasional yang transparan dan akuntabel. “Kami ingin setiap karyawan memiliki pemahaman yang kuat tentang etika bisnis dan bagaimana menghindari potensi praktik korupsi,” ujarnya.
Selain PANCEK, Telkom juga mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan dengan integritas tinggi. Telkom berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, di mana transparansi dan kejujuran menjadi nilai utama.
Dengan penerapan panduan ini, Telkom berharap dapat membangun budaya kerja yang beretika di semua lini bisnisnya, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan BUMN yang bersih dari korupsi.