
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) semakin memperkuat tata kelola perusahaannya dengan menerapkan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar internasional ini menjadi bagian dari strategi Telkom dalam menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa penerapan standar ini merupakan langkah nyata Telkom dalam mendukung pencegahan korupsi di lingkungan kerja. “Kami ingin memastikan bahwa setiap unit bisnis Telkom beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Andri.
Selain implementasi ISO 37001:2016, Telkom juga mengadopsi Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat kesadaran karyawan terhadap bahaya korupsi dan bagaimana menghindarinya dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan sebagai BUMN yang profesional dan berintegritas, sekaligus mendorong industri telekomunikasi di Indonesia untuk menerapkan praktik bisnis yang etis dan bebas korupsi.