
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) semakin memperkuat komitmennya dalam menjaga transparansi dan mencegah korupsi dengan menerapkan sistem pelaporan dugaan korupsi yang dapat diakses oleh seluruh karyawan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan sarana bagi karyawan dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran secara aman dan terpercaya.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa sistem pelaporan ini merupakan bagian dari upaya Telkom dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. “Kami ingin memberikan jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas perusahaan,” ujar Andri.
Selain menerapkan sistem pelaporan, Telkom juga mengadopsi standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK). Kedua inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unit kerja Telkom menjalankan praktik bisnis yang bersih dan transparan.
Dengan adanya sistem pelaporan ini, Telkom berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif karyawan dalam mencegah korupsi serta memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan profesional.