
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dengan menerapkan kebijakan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran integritas dan praktik korupsi. Kebijakan ini mencakup pemberhentian, sanksi administratif, serta tindakan hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar peraturan perusahaan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera serta memperkuat budaya kerja yang bebas dari penyimpangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap karyawan memahami konsekuensi dari tindakan yang melanggar integritas dan aturan perusahaan,” ujarnya.
Selain menerapkan sanksi yang lebih tegas, Telkom juga terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui ISO 37001:2016 serta program edukasi mengenai pencegahan korupsi. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan etis.