
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerapkan sistem digital dalam proses pengadaan barang dan jasa guna mencegah manipulasi data dan praktik korupsi. Digitalisasi ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap tahapan proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa sistem digital ini menjadi bagian dari upaya Telkom dalam meningkatkan transparansi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pengadaan dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Sebagai tambahan, Telkom juga telah menerapkan ISO 37001:2016 untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta melakukan audit rutin guna memastikan setiap transaksi bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bersih dan akuntabel.