
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerapkan regulasi yang lebih ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa guna memastikan bahwa semua transaksi berjalan secara transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa seluruh tahapan tender harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengadaan dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Telkom telah menerapkan sistem e-procurement untuk meningkatkan transparansi dalam tender serta menerapkan ISO 37001:2016 guna mencegah praktik penyuapan dalam proses pengadaan. Dengan strategi ini, Telkom berharap dapat membangun sistem bisnis yang lebih bersih dan terpercaya.