
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerapkan kebijakan whistleblowing sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan transparansi di lingkungan kerja. Kebijakan ini memungkinkan karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut akan dampak negatif.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa kebijakan whistleblowing bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap indikasi penyimpangan dapat dilaporkan dengan aman dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Andri.
Telkom juga telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat tata kelola bisnis yang bersih dan profesional.
Dengan adanya kebijakan ini, Telkom berharap dapat membangun budaya kerja yang lebih terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh unit bisnisnya.